Artis peran senior Minati Atmanagara (56)
mengaku terkejut ketika ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan
pelanggaran hak cipta gerakan senam Body Language Exercise oleh koreografer
gerakan senam Roy Tobing.
"Tiba-tiba pada bulan Agustus 2015, saya mendapat surat panggilan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu mengagetkan," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Ia merasa ada yang aneh dengan kasus itu. Pasalnya, Minati mengaku telah menyerahkan bukti dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada penyidik Polda Metro Jaya guna menerangkan bahwa gerakan senam dirinya dan Roy berbeda.
Selama ini, Minati mengaku menggunakan gerakan universal dengan metodenya sendiri dengan hasil gerakan yang berbeda. Hal itu sudah ia jelaskan pula kepada Polda Metro Jaya disertai keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ).
"Ternyata gerakan Roy pun tidak orisinal. Menurut pakar ahli gerak, gerakan yang universal tidak bisa di-HKI-kan. Saya heran, itu yang dipermasalahkan. Saya ingin tahu apa yang diinginkan Pak Roy, makanya saya datangi Dirjen HKI," ucapnya.
Di sisi lain, Minati menduga, kasus ini cukup berkait dengan masalah dua mantan instruktur senamnya pada 2013 lalu. Sebab, ketika Roy mulai melaporkannya atas tuduhan pelanggaran HKI pada dua November 2014, dua instruktur itu ikut mendukung Roy.
"Ada tiga saksi, yang tadinya mendukung Roy, mencabut kesaksiannya. Mereka beranggapan, ada rekayasa di balik laporan ini. Tinggal dua instruktur lagi yang menunjukkan jika saya salah, Ines Widyaningsih dan Santi Ardiaty. Ini tanda tanya besar kenapa setelah 25 tahun (merintis karier), saya dibeginikan. Saya curiga instruktur ini memanfaatkan laporan dari Roy," kata dia.
Atas laporan yang dibuat oleh Roy pada 7 November 2014 dengan nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Minati Atmanagara terancam dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan atau Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.
"Tiba-tiba pada bulan Agustus 2015, saya mendapat surat panggilan ditetapkan sebagai tersangka. Tentu mengagetkan," tuturnya dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Ia merasa ada yang aneh dengan kasus itu. Pasalnya, Minati mengaku telah menyerahkan bukti dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada penyidik Polda Metro Jaya guna menerangkan bahwa gerakan senam dirinya dan Roy berbeda.
Selama ini, Minati mengaku menggunakan gerakan universal dengan metodenya sendiri dengan hasil gerakan yang berbeda. Hal itu sudah ia jelaskan pula kepada Polda Metro Jaya disertai keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ).
"Ternyata gerakan Roy pun tidak orisinal. Menurut pakar ahli gerak, gerakan yang universal tidak bisa di-HKI-kan. Saya heran, itu yang dipermasalahkan. Saya ingin tahu apa yang diinginkan Pak Roy, makanya saya datangi Dirjen HKI," ucapnya.
Di sisi lain, Minati menduga, kasus ini cukup berkait dengan masalah dua mantan instruktur senamnya pada 2013 lalu. Sebab, ketika Roy mulai melaporkannya atas tuduhan pelanggaran HKI pada dua November 2014, dua instruktur itu ikut mendukung Roy.
"Ada tiga saksi, yang tadinya mendukung Roy, mencabut kesaksiannya. Mereka beranggapan, ada rekayasa di balik laporan ini. Tinggal dua instruktur lagi yang menunjukkan jika saya salah, Ines Widyaningsih dan Santi Ardiaty. Ini tanda tanya besar kenapa setelah 25 tahun (merintis karier), saya dibeginikan. Saya curiga instruktur ini memanfaatkan laporan dari Roy," kata dia.
Atas laporan yang dibuat oleh Roy pada 7 November 2014 dengan nomor LP/4052/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Minati Atmanagara terancam dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan atau Pasal 116 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.
Opini
: Tanggapan Kelompok Dari Kasus diatas ada beberapa hal yang akan ditanggapi
ialah bahwa semakin maraknya bentuk senam maka akan semakin banyak juga para
pesaing-pesaing di bidang yang sama maka semakin maraknya ide-ide kreatif yang
di tuangkan kedalam ide-ide yang cemerlang dalam gaya senam akan tetapi akan
semakin banyak juga yang melanggar hak cipta dengan meniru atau menyalin tanpa
adanya izin (niasa disebut plagiat) dari pencipta itu sendiri. Kasus diatas
adalah sebagai contoh bahwa semakin banyak bentuk gaya senam maka akan semakin
banyak juga peluang seseorang untuk melanggar hak cipta demi keuntungan
materiil Selain itu, pemerintah juga harus memperkuat peraturan maupun sanksi
bagi para pelanggar hak cipta atau biasa disebut plagiaters, sehingga akan
menimbulkan efek jera dan segan bagi orang maupun badan usaha yang sering
melanggar maupun yang berniat akan melakukan pelanggaran hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar