Efisiensi Perusahaan Koperasi
Organisasi ekonomi yang memiliki
keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan
produktivitas koperasi, analisis laporan koperasi
1. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi
oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
•
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
·
Efesiensi adalah: penghematan input
yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia)
dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut
(Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.
Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2.
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
ü MEL adalah manfaat ekonomi
yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya.
ü METL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni
penerimaan SHU anggota.
ü Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
ü Bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP
+ EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha
Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya
pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
2.
Efektivitas
·
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif.
3.
Produktivitas
·
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan
(I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus
perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK
= S H U X 100%
Modal
koperasi
=
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp.
118,432,448
=
Rp. 86.62
Dari
hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS
KOPERASI
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas
= S H U X 100%
AKTIVA
USAHA
=
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp.
518,428,769
Rp.
19.79 %
Dari
hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan
sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur
mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4.
Analisis Laporan Koperasi
·
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
(1)
Neraca
(2)
Perhitungan hasil usaha (income statement)
(3)
Laporan arus kas (cash flow)
(4)
Catatan atas laporan keuangan
(5)
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
·
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
·
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
·
Demikian
penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai
dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga
penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi
dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi
yang dilihat dari sisi perusahaan.
http://nako35.blogspot.co.id/2012/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar