1.
Jenis koperasi
- Menurut PP No. 60/1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Klasik
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
1) Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2) Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
1.
Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a.
Koperasi Primer
b. Koperasi
Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Bentuk
Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a. Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
3.
Koperasi Primer dan Sekunder
a.
Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
b. Koperasi Sekunder
Merupakan
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan
hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang
dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a.
Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan
usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat
regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
b. Organisasi
Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
c. Organisasi tertier
yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi
sekunder.
Pelayanan
yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah
sebagai berikut :
a. Pelayanan yang
bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga
bisnis).
b. Pelayanan lain, seperti
jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
http://emilyaumil.blogspot.co.id/2015/01/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar