My University

Senin, 23 Oktober 2017

contoh pelanggaran kode etik profesional jurnalistik



DewanPersmenganggap RCTI telahmelanggarkodeetikJurnalistik.

            Dalam program seputar Indonesia sore pada tanggal 11 juni 2014, Seputar Indonesia Malampada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014 pada stasiun televisi RCTI melakukan pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 3 kode etik jurnalistik soal kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan soal ‘Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres’

            RCTI membocorkan materi debat calon presiden yang menguntungka npasangan capres-cawapres Joko "Jokowi" Widodo dan Jusuf Kalla. Dewan Persmenilai, sumber pemberitaan tersebut tidak jelas. Stasiun televise milik Hary Tanoe soedibjo, yang mendukung pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen yang kuat untuk mendukung tudingannya.
"Konfirmasi yang sudah di lakukan oleh teradu (RCTI) kepada Komisioner KPU dan tim sukses Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau data yang dapat menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocoranya materi debat capres," demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang di tandatangani Ketua DewanPers Jumat (21/11/2014).
Dewan Pers mengatakan, seharusnya  RCTI melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap informasi tersebut sebelum menayangkannya demi memenuhi prinsip keberimbangan.
"Penayangan berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak beriktikad buruk," kata Bagir dalam putusannya.
DewanPers pun merekomendasikan RCTI untuk mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku prinsipal, dan menyiarkannya sebagai hak jawab. RCTI juga dituntut meminta maaf kepada public dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.
Hal ini diputuskan setelah adanya laporan dari Dandhy D Laksono selaku warga, dan Arian Rondo nuwu selaku karyawan RCTI  ke Dewan Perspada 16 Juli 2014. Sebelum memutuskan, Dewan Perstelah mengundang Dandhy, Raymond, dan pihak RCTI pada 5 September 2014 untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi
Saran untuk kasus ini adalah sebaiknya RCTI lebih berhati-hati dalam memberikan informasi. Apalagi ini masalah debat capres dan cawapres, secatra tidak langsung pihak RCTI telah memfitnah dari calon capres dan capres terkait.
Karena seorang jurnalis tentunya sudah tau etika jurnalis yang telah di buat oleh PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia) salah satunya yaitu harus professional dalm mengambil situasi. Masyarkat sudah menegetahui bahwa pihak RCTI  yang bernaung dalam MNC group memang memilih pasangan PRABOWO-HATTA, ini sungguh sangat disayangkan kenapa RCTI bias melakukan hal itu dan melanggar kode etik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar