Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai
perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers
dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1.Berita
diperoleh dengan cara jujur.
2.Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3.Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4.Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5.Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
2.Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3.Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4.Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5.Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
Ketika Indonesia memasuki ere reformasi dengn berakhirnya
rezim orde baru, organisasi wartawan yang awalnya tunggal yakni hanya PWI,
menjadi banyak. Maka KEJ pun hanya berlaku bagi wartawan anggota dari PWI.
Namun demikian, organisasi jurnalistik lainnya pun merasa akan pentingnya kode
etik jurnalistik. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi
wartawan berkumpul di Bandung dan Menandatangani Kode Etiik Wartawan Indonesia
(KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI perintikan tujuh hal
sebagai berikut. :
1.Wartawan
Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis dalam memperoleh dan menyiarkan informasi dan memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.Wartawan Indonesia menghormati asas praduga takbersalah, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.Wartawan Indonesia tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban jejahatan susila.
5.Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan .
7.Wartawan segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
2.Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis dalam memperoleh dan menyiarkan informasi dan memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.Wartawan Indonesia menghormati asas praduga takbersalah, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.Wartawan Indonesia tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban jejahatan susila.
5.Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan .
7.Wartawan segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Fungsi
Kode Etik Jurnalistik:
Kode Etik Jurnalistik menempati
posisi yang snagat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan
perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik
Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi
Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan
, menurutnya Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi, yaitu:
A. Melindungi
keberadaan seseorang professional dalam berkiprah di bidang nya.
B. Melindungi
masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang professional.
C. Mendorong
persaingan sehat antarpraktisi.
D. Mencegah
kecurangan antar rekan profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar